Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan mekanisme rekrutmen P3K paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi P3K tahap 1 dan 2 pada tahun 2024.
Jadwal Resmi Seleksi P3K Paruh Waktu 2025
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025.
Pada tahap ini, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengajukan formasi kebutuhan pegawai paruh waktu kepada KemenPAN-RB sesuai dengan hasil pendataan non-ASN.
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025.
Kementerian akan memverifikasi seluruh usulan dari instansi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas nasional serta anggaran yang tersedia.
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025.
Setelah disetujui, daftar formasi akan diumumkan secara terbuka melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id dan situs masing-masing instansi.
- Pengisian daftar riwayat hidup: 28 Agustus–15 September 2025.
Pelamar yang memenuhi kualifikasi diminta untuk melengkapi data pribadi dan riwayat kerja melalui sistem daring BKN.
- Usul penetapan Nomor Induk P3K Paruh Waktu (NIP P3K): 28 Agustus–20 September 2025.
Instansi akan mengajukan nama-nama calon yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mendapatkan NIP P3K resmi.
- Penetapan Nomor Induk P3K Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025.
Pada tahap akhir ini, BKN akan menerbitkan NIP P3K paruh waktu secara nasional. Dengan demikian, pegawai yang lolos seleksi akan resmi berstatus P3K paruh waktu 2025.
Peluang Baru bagi Tenaga Non-ASN
KemenPAN-RB menyebut, kebijakan P3K paruh waktu 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan status hukum yang jelas. Program ini juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penyelesaian status tenaga honorer sebelum 2026.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN, seperti guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis di instansi pusat maupun daerah, dapat memperoleh status kepegawaian resmi meski bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
“Skema P3K paruh waktu memberi kepastian status, gaji layak, dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” ujar seorang pejabat BKN yang dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Gaji Setara UMP dan Kontrak Tahunan
Sama seperti P3K penuh waktu, pegawai paruh waktu juga akan memperoleh Nomor Induk P3K (NIP P3K) serta gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Secara nasional, rentang gaji P3K paruh waktu berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan. Masa kontrak berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Pegawai juga berpeluang diangkat menjadi P3K penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Selain gaji pokok, tenaga P3K paruh waktu juga akan memperoleh tunjangan kinerja, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
Proses Pendaftaran Daring
Calon peserta seleksi P3K paruh waktu 2025 dapat mendaftar melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, SK pengalaman kerja, serta surat keterangan dari instansi tempat bekerja. Setelah semua tahapan selesai, peserta yang lolos akan diumumkan secara resmi melalui portal BKN dan aplikasi MySAPK. Pemerintah berharap, seluruh proses seleksi dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan jadwal yang sudah dirilis ini, ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia kini mulai menyiapkan diri. Kebijakan P3K paruh waktu 2025 diharapkan menjadi momentum baru bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

Komentar
Posting Komentar