Banyak peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2024 kini tengah dilanda kecemasan. Pasalnya, meski pengumuman kelulusan telah lama keluar tetapi Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pengangkatan belum juga diterbitkan hingga pertengahan Oktober 2025.
Mengingat pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung 28 Agustus - 30 September 2025 tetapi sampai saat belum juga selesai. Dalam mengatasi rasa kecemasan tersebut, BKN di setiap wilayah selalu update perkembangan penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2024/2025 di instagram resmi masing-masing.
Mengapa SK P3K Paruh Waktu Begitu Penting?
SK (Surat Keputusan) P3K Paruh Waktu merupakan dokumen resmi dari instansi tempat bekerja yang menandakan seseorang telah sah menjadi ASN dengan status perjanjian kerja. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk menerima semua hak seperti gaji, tunjangan melaksanakan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
Tanpa SK, peserta yang telah lulus seleksi belum bisa menerima hak dan kewajibannya karena belum tercatat secara administratif dalam sistem kepegawaian nasional BKN. SK baru dapat langsung diterbitkan setelah Nomor Induk telah muncul di sistem BKN, saat ini penetapan NI CASN 2024 sedang dalam proses tahap 1 dan tahap 2.
Adapun penyebab SK P3K 2025 belum juga turun di beberapa wilayah diantaranya sebagai berikut:
1. Proses verifikasi dan validasi data yang belum rampung
Data peserta seperti nama, jabatan, formasi, dan lokasi penempatan harus benar-benar sesuai antara dokumen instansi dan portal SSCASN.
2. Usulan penerbitan SK belum diajukan Instansi
3. Sinkronisasi data antarwilayah
Daerah dengan formasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur butuh waktu lebih lama untuk melakukan berbagai tahapan karena banyaknya jumlah peserta. Walaupun progres yang dilakukan cukup lama, tetapi BKN tetap terus menjalankan tangung jawab hingga semua peserta mendapatkan SK masing-masing.
Supaya tidak ketinggalan informasi soal status SK P3K 2025, peserta disarankan memantau beberapa situs berikut:
1. Cek situs resmi BKD/BKPSDM daerah masing-masing untuk melihat daftar nama penerima SK atau jadwal pelantikan.
2. Pantau akun media sosial resmi BKN wilayah masing-masing, setiap instansi rutin mengunggah update daerah mana saja yang sudah melaksanakan pelantikan.

Komentar
Posting Komentar